Lembaga Dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dan Provinsi

Lembaga Dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dan Provinsi

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap Kabupaten atau Kota mempunyai hak dan kewajiban menurut UU No 32 tahun 2004 pasal 21 dan 22, Daerah dalam hak otonominya memilik berbagai hak yang bisa kita tuliskan sebagai berikut.
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih Pemimpin Daerah
  • Mengelola Kekayaan Daerah
  • Memungut pajak dan retribusi Daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber daya lainyang berada di Daerah.
  • Mendapatkan Sumber-sumber pendapatan lain yang syah.
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan


Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget